Selasa, 20 Desember 2011

Mau Sholat Jum’at Di Mana? (Tanya jawab dengan Habib Lutfi bin Yahya)


Assalamu’alaikum…..
Nuwun Sewu….Saya masih sekolah di SMK N 2 Pekalongan….Saya mau tanya…permasalahan tentang sholat jumat…Di sekolah saya ada musholla….Mushola tersebut di gunakan untuk jumatan setiap hari jumat…jamaahnya dari siswa dan para guru disekolah itu… Saya bingung…..Musholla kok digunakan untuk jumatan..Dan jamaahnya pun bukan mukim…,Saya pernah mempelajari dalam kitab Fathul Qorib kan untuk jamaah Jumat itu harus Mukim…. Terus saya juga bingung jumlah jamaah di sekolah itu ada 40 orang atau tidak…kalau nggak salah kan syarat sah jumat bagi pengikut Imam Syafi’i kan harus ada 40 orang….Kebingungan tersebut masih ada di hatiku…sehingga saya kalau mau jumatan ke Masjid Muhajirin…..
Tolong Minta penjelasan mengenai masalah jumatan tersebut
Terima kasih sebelumnya
Wassalamualaikum……
“Chandra Kurniawan”
Waalaikumsalam Wr.Wb.
Ananda Candra, Saya merasa senang mendapat pertanyaan tersebut, karena hal itu menunjukan perhatian Ananda yang besar terhadap keabsahan ibadah yang Ananda lakukan.
Himah terbesar dari didirikannya shalat Jum’at adalah memperkokoh ukhuwah Islamiyah, menguatkan rasa saling menghormati. Secara terperinci Syekh Abdurahman Al Jaziri mengatakan: “tujuan sholat Jum’at adalah mengumpulkan masyrakat muslim pada satu tempat, untuk beribadah pada Allah. Hal demikian akan menimbulkan rasa saling percaya dalam diri mereka dengan dasar rasa saling menyayangi.
Selanjutnya rasa saling mencintai antar sesama akan tumbuh, lalu akan menimbuhkan kesadaran untuk saling membantu satu sama lain. Dan akan menghilangkan faktor-faktor yang memicu rasa permusuhan. Sehingga satu sama lain melihat dengan pandangan kasih sayang. Yang kuat akan menolong yang lemah, yang kaya akan membantu yang berkekurangan, yang besar menyayangi yang kecil, yang kecil menghormati yang besar. Semuanya menyadari betul bahwa mereka sama-sama hamba Allah, dan hanya Allah-lah yang Maha kaya dan Maha terpuji…”.
Beliau melanjutkan “… tidak diragukan lagi  bahwa mendirikan shalat Jum’at dibeberapa masjid atau dibeberapa tempat tidak akan dapat menggapai hikmah-hikmah tersebut, karena kaum muslimin terpisah-pisah dalam beberapa masjid, sehingga mereka tidak merasakan keistimewaan yang ditimbulkan dari perkumpulan banyak orang ketika shalat Jum’at. Dan mereka tidak merasakan keagungan Yang Maha Penciptra yang mereka sembah satu perasaan yang mudah didapat ketika dilakukan secara berjamaah. Oleh sebab itu A’imah, para imam-imam berkata; jika shalat jum’at didirikan dalam banyak tempat disatu kawasan, tanpa hajat (seperti masjid tidak memadai) maka shalat jum’at yang sah adalah shalat yang paling dahulu melakukan shalat. Mereka yang yakin didahului dalam melaksanakan shalat jum’at oleh tempat lain, harus melaksanakan shalat dzuhur”. Demikian Syekh Abdurahman menjelaskan (Al Fiqh ‘ala Madzahib Al Arba’ah, jilid I, hal 385).
Selain itu pada masa Rasulullah Saw. Shalat Jum’at hanya didirikan di masjid Madinah padahal di Madinah ada masjid yang tidak jauh. Nah, hikmahnya itu adalah menimbulkan kewibawaan dalam umat Islam, ketika melihat banyaknya kaum muslimin berkumpul. Dan Nabi Saw dan para sahabat tidak pernah melaksanakan shalat jum’at selain di Masjid, padahal Nabi pernah melaksanakan shalat lain secara berjamaah seperti sunat ‘idul Adha ‘Idul Fitri  ditempat lain, yaitu dilapangan.
Oleh sebab itu apa yang dilakukan Ananda Candra shalat Jum’at  ditempat lain sudah tepat.
Demikian jawaban yang dapat pak Habib berikan.
(bagaimana dengan koa kita MUARA TEWEH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar